Pria dan Wanita Ditangkap dengan 10 Butir Ekstasi di Palangka Raya, Terancam 20 Tahun Penjara
PALANGKA RAYA – Dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis ekstasi berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya pada Sabtu 25 Januari 2025 pukul 18.20 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Beliang II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Aji Suseno menyatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, dua orang pelaku berinisial DO (26) dan APY (26) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kompol Aji.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Barang tersebut dibungkus tisu putih dan disimpan dalam amplop yang berada di kantong celana depan pelaku berinisial DO.
Selain ekstasi, petugas juga menyita sejumlah barang lain, yakni satu unit handphone OPPO warna hitam, satu unit iPhone 11 warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi KH 5917 berikut surat kendaraannya.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Follow Narasi Kalteng di Google Berita
Tinggalkan Balasan