Rapat Anev Virtual, Kanwil Ditjenpas Kalteng Siap Tindaklanjuti Arahan Ditjenpas Pusat

PALANGKA RAYA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) yang digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Selasa (10/6).

Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana. Di tempat terpisah, jajaran Kanwil lainnya juga turut serta dalam rapat yang bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi pelaksanaan tugas, serta mengidentifikasi area perbaikan berkelanjutan di lingkungan Pemasyarakatan.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Dalam arahannya, Ditjenpas menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara seluruh unit pelaksana teknis (UPT) dan kantor wilayah (Kanwil) demi mewujudkan layanan Pemasyarakatan yang optimal, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menyatakan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti seluruh arahan dan hasil evaluasi yang telah disampaikan oleh Ditjenpas pusat.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

“Kami akan terus melakukan pembenahan dan inovasi sesuai dengan arahan Ditjenpas. Evaluasi seperti ini sangat penting sebagai refleksi atas capaian kerja, sekaligus menjadi pedoman untuk peningkatan kinerja ke depan,” ungkap I Putu Murdiana usai mengikuti rapat.

Ia juga menegaskan pentingnya pelaksanaan monitoring secara berkelanjutan terhadap program-program kerja agar seluruh target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

“Dengan terlaksananya rapat Anev ini, diharapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah, dapat terus bergerak secara adaptif, responsif, dan profesional dalam menghadapi berbagai tantangan serta mewujudkan tata kelola Pemasyarakatan yang semakin baik,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page