PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati Barito Utara (Pilbup Barut) yang diajukan pasangan Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni. Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Shalahudin-Felix sah dan tak terbantahkan.
Pasangan nomor urut 01, Shalahudin-Felix, unggul dari Jimmy-Inri yang bernomor urut 02. Putusan MK sekaligus menutup polemik soal tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) di Barut.

“Pada hari ini kita mendengarkan keputusan MK, tidak ada praktik politik uang melalui kartu, baik yang dibagikan relawan maupun oleh kami,” kata Shalahudin melalui pesan WhatsApp kepada media, Rabu (17/9/2025).
Ia menambahkan, seluruh gugatan dari pasangan 02 tidak diterima. Dengan demikian, dirinya bersama Felix resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barut periode 2025–2030.
“Menanggapi putusan MK, kami mengucapkan syukur Alhamdulillah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas karunia dan anugerah-Nya,” ucap Shalahudin.
Dalam pernyataannya, ia juga mengajak seluruh masyarakat Barito Utara untuk bersatu kembali. “Sekarang tidak ada lagi kosong satu atau kosong dua. Yang ada adalah Barut bersatu, masyarakat bergandengan tangan dan merapatkan barisan membangun Barut lebih maju dan sejahtera,” tutupnya.










Tinggalkan Balasan