Satpol PP Palangka Raya Bongkar Bangunan di Atas Drainase

Suasana penertiban oleh petugas. (ist)

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Adonis Samad dan Jalan Seth Adji. Penertiban dimulai sejak Senin (5/5/2025) dan dilanjutkan pada Selasa (6/5/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), Ginanjar.

Bangunan yang ditertibkan sebagian besar digunakan sebagai tempat berjualan dan dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta peraturan daerah yang berlaku.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan dan surat pernyataan yang telah dilayangkan dua minggu sebelumnya.

“Pembongkaran ini terpaksa kami lakukan karena pemilik bangunan tidak menghiraukan peringatan dan surat pernyataan yang telah disampaikan Satpol dua minggu sebelumnya,” ujarnya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

Berlianto menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan guna mengembalikan fungsi drainase sebagai jalur air untuk mencegah banjir.

“Penertiban ini akan terus kami lakukan di tempat lain guna menertibkan peraturan pemerintah agar drainase bisa berfungsi dengan semestinya,” tegasnya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran air, mengingat pentingnya peran drainase dalam menjaga sistem sanitasi kota.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page