Satpol PP Palangka Raya Bongkar Bangunan di Atas Drainase
PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Adonis Samad dan Jalan Seth Adji. Penertiban dimulai sejak Senin (5/5/2025) dan dilanjutkan pada Selasa (6/5/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), Ginanjar.
Bangunan yang ditertibkan sebagian besar digunakan sebagai tempat berjualan dan dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan dan surat pernyataan yang telah dilayangkan dua minggu sebelumnya.
“Pembongkaran ini terpaksa kami lakukan karena pemilik bangunan tidak menghiraukan peringatan dan surat pernyataan yang telah disampaikan Satpol dua minggu sebelumnya,” ujarnya.
Berlianto menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan guna mengembalikan fungsi drainase sebagai jalur air untuk mencegah banjir.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan di tempat lain guna menertibkan peraturan pemerintah agar drainase bisa berfungsi dengan semestinya,” tegasnya.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran air, mengingat pentingnya peran drainase dalam menjaga sistem sanitasi kota.
Tinggalkan Balasan