Satpol PP Palangka Raya Imbau PKL Tak Gunakan Bahu Jalan dan Fasilitas Umum untuk Berjualan

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto. (Foto: Narasi Kalteng)

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengeluarkan imbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak menggunakan bahu jalan maupun fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan. Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di wilayah kota.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa aktivitas PKL yang menggunakan fasilitas publik secara sembarangan dapat mengganggu hak pengguna jalan lainnya serta menimbulkan kesemrawutan.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Kami mengimbau kepada seluruh PKL agar tidak berjualan di bahu jalan, trotoar, taman kota, ataupun area yang memang bukan peruntukannya. Penataan kota harus kita jaga bersama demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Berlianto, Selasa 22 Juli 2025.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan patroli dan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan. Namun, pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi langkah utama sebelum tindakan tegas diambil.

“Kami tidak ingin langsung menindak. Kami utamakan pendekatan humanis, memberi pemahaman, dan mencari solusi bersama. Tapi jika sudah diingatkan berulang kali namun tetap membandel, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tambahnya.

Berlianto juga mengajak para PKL untuk memanfaatkan lokasi-lokasi yang telah disediakan pemerintah, seperti pasar mini datah manuah, Pasar Kahayan, Pasar Rajawali, dan beberapa tempat berjualan lainnya yang telah ditata secara legal.

Satpol PP berharap masyarakat turut berperan aktif menciptakan suasana kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua pihak.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page