Satpol PP Palangka Raya Tertibkan 115 Bangunan di Atas Drainase
PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya terus melanjutkan penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran drainase. Hingga Kamis (8/5/2025), sebanyak 115 bangunan permanen di kawasan Jalan Seth Adji telah dibongkar.
Penertiban ini memasuki hari keempat, dan dipastikan akan terus berlanjut karena masih banyak bangunan yang belum dibongkar.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menutup aliran air dan mengganggu keindahan kota.
“Bangunan yang atapnya sampai menjulang ke depan dan menutup drainase kita bongkar, termasuk lantai yang juga menutupi saluran parit,” ujar Berlianto.
Ia menjelaskan, proses pembongkaran dilakukan secara manual oleh petugas Satpol PP, dengan dukungan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Berlianto menyebut keberadaan bangunan-bangunan tersebut menyebabkan penyumbatan saluran air akibat tumpukan sampah di bawah bangunan. Penertiban ini, lanjutnya, sekaligus menjadi bagian dari upaya normalisasi drainase agar tetap bersih dan berfungsi optimal.
“Dengan dilakukan normalisasi ini, saluran drainase bisa kembali bersih dan lancar,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan