Segera Bayar PBB-P2! Penghapusan Denda di Palangka Raya Berakhir 30 Juni 2025

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, program penghapusan denda tunggakan ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengingatkan bahwa kesempatan ini hanya berlangsung dalam waktu terbatas.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Jangan lupa segera bayar Pajak Bumi dan Bangunan. Program penghapusan denda tunggakan akan berakhir tanggal 30 Juni 2025,” ujar Emi, Selasa (25/6/2025).

Program ini merupakan bentuk keringanan dari pemerintah daerah untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan, agar dapat melunasi kewajibannya tanpa dibebani denda administratif.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

Emi berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin sebelum tenggat waktu berakhir. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page