Segera Bayar PBB-P2! Penghapusan Denda di Palangka Raya Berakhir 30 Juni 2025
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, program penghapusan denda tunggakan ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengingatkan bahwa kesempatan ini hanya berlangsung dalam waktu terbatas.
“Jangan lupa segera bayar Pajak Bumi dan Bangunan. Program penghapusan denda tunggakan akan berakhir tanggal 30 Juni 2025,” ujar Emi, Selasa (25/6/2025).
Program ini merupakan bentuk keringanan dari pemerintah daerah untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan, agar dapat melunasi kewajibannya tanpa dibebani denda administratif.
Emi berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin sebelum tenggat waktu berakhir. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah.
Tinggalkan Balasan