Sengketa Tanah 45 Hektare di Palangka Raya, DPRD Kalteng Dorong Penyelesaian Lewat Tali Asih

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan

PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas penyelesaian sengketa lahan seluas 45 hektare di Jalan Dulin Kandang, Palangka Raya, Selasa (5/3/2025).

Rapat ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Kalteng, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palangka Raya.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menyatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang diterima dari Tim Badan Restorasi Tanah dan Daerah (TBBR) pada Februari lalu.

“Rapat ini penting untuk mencari jalan keluar atas konflik tanah yang berlarut-larut. Kami ingin memastikan semua pihak duduk bersama dan menemukan solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat,” ujar Bambang.

Dalam pertemuan tersebut, semua pihak sepakat untuk melakukan penilaian terhadap nilai tanah yang disengketakan. Penilaian dapat menggunakan acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau metode lain yang akan ditentukan oleh Tim Penanganan Konflik Sosial.

Penilaian itu nantinya akan menjadi dasar bagi Wali Kota Palangka Raya dalam mengeluarkan Surat Keputusan untuk menyelesaikan konflik dengan pendekatan tali asih atau kompensasi.

Menurut Bambang, penyelesaian sengketa ini mendesak karena sebagian lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendikia oleh Kemenag.

“Jika konflik ini tidak segera dituntaskan, proyek-proyek strategis, termasuk pembangunan fasilitas pendidikan, bisa terhambat. Kami dorong agar nilai tali asih disepakati bersama secepatnya,” tegas politisi PDIP ini.

DPRD Kalteng juga berharap komunikasi antarinstansi terus dilakukan secara intensif agar penyelesaian berjalan adil dan pembangunan di daerah tidak tersendat.

“Kami berharap proses ini bisa menghasilkan keputusan yang adil, mengakomodasi hak masyarakat, dan mendukung kelancaran pembangunan yang berdampak luas bagi Kalteng,” tutup Bambang.

(Mdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page