Soal Tambang Ilegal di Mentaya Hulu, DPRD Kalteng: Kalau Tak Berizin, Ya Tetap Dilarang
PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutik, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, tetap tidak dibenarkan secara hukum.
“Kalau memang nggak ada izinnya, ya nggak boleh. Bukan gimana, program pemerintah juga kuat. Masyarakat juga harus menyadari hukum,” kata Sutik, Jumat 4 Juli 2025, saat dimintai tanggapan terkait maraknya tambang ilegal di wilayah tersebut.
Menanggapi isu adanya pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal di Mentaya Hulu, Sutik mengaku belum memiliki informasi mendalam.
“Nah, kalau ada pembeking saya belum mendalami. Kalau memang (tambang) nggak ada izinnya, ya nggak boleh,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada tambang emas rakyat yang resmi berizin di Mentaya Hulu. Kondisi tersebut berbeda dengan di Parenggean yang sudah memiliki izin tambang rakyat.
“Di Mentaya Hulu memang belum ada yang resmi, masih ilegal. Kalau ada tambang rakyat yang ada izinnya, itu ada di Parenggean. Kalau di sana memang belum,” ucapnya.
Sutik pun mendorong masyarakat untuk segera mengurus izin resmi agar kegiatan penambangan bisa berjalan dengan tenang dan tidak melanggar hukum.
“Memang seharusnya masyarakat bisa mengurus izinnya seperti di Parenggean, tambang rakyat itu, biar nggak dikejar-kejar terus pihak aparat. Biar usaha tenang,” pungkasnya.











Tinggalkan Balasan