Tertangkap Bawa 11 Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam 20 Tahun Penjara
PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial H (33), warga Jalan G. Obos XVIII, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, setelah tertangkap tangan membawa 11 paket natkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Rabu 19 Februari 2025 di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, RT 5/RW III, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
“Penangkapan tersangka H berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 09.00 WIB,” ujar Kompol Aji, Kamis 20 Februari 2025.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menemukan tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa kantong plastik. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dengan disaksikan warga setempat sesuai prosedur yang berlaku.
“Pemeriksan dilakukan dengan disaksikan oleh warga ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu dari dalam kantong plastik yang dibawa tersangka dan 1 paket lainnya ditemukan di dalam kantong bajunya,” ungkap Kompol Aji.
Dari hasil penggeledahan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 11 paket diduga sabu dengan berat kotor 50,94 gram. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap asal usul barang haram tersebut.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena barang buktinya lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan