THM di Palangka Raya Wajib Tutup di Hari Pertama dan Akhir Ramadan

Foto: Kasat Pol PP Kota Palangka Raya, Berlianto (ist)

PALANGKA RAYA – Menyambut bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan aturan terkait operasional tempat hiburan malam (THM).

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, mengatakan bahwa THM diwajibkan tutup pada hari pertama serta tiga hari terakhir puasa.

WhatsApp Image 2025-04-18 at 16.25.13
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Untuk hari pertama dan tiga hari terakhir puasa itu tutup semuanya. Tetapi di hari kedua itu diperbolehkan untuk dibuka,” ujar Berlianto, Jumat 28 Februari 25.

Berlianto menjelaskan bahwa pada hari kedua puasa, tempat karaoke dan biliar diperbolehkan beroperasi, namun dengan ketentuan tidak boleh menyediakan minuman beralkohol.

“Cuma untuk karaoke dikenankan untuk dibuka, tapi tetap tidak ada minuman beralkohol. Kalau warung makan bebas aja, cuma disarankan untuk tertutup,” jelasnya.

Berlianto mengajak seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk ikut serta menjaga ketertiban selama bulan Ramadan agar suasana ibadah puasa tetap kondusif.

“Mari kita bersama-sama saling menjaga, karena tidak mungkin pemerintah bisa jalan sendiri tanpa keterlibatan dari masyarakat,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page