Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemko Palangka Raya Gencarkan Pengawasan dan Digitalisasi Pajak
PALANGKA RAYA – Untuk memaksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dan menekan potensi kebocoran pajak, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus meningkatkan pengawasan, pendataan, dan pemeriksaan terhadap para wajib pajak.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa upaya penertiban dilakukan secara aktif, terutama terhadap pelaku usaha yang menjadi penyetor pajak daerah. Ia menyebutkan, pemantauan difokuskan pada kepatuhan para pelaku usaha dalam menyetorkan pajak yang telah dibayarkan oleh konsumen.
“Pelaku usaha wajib menyetor pajak langsung ke tempat pembayaran resmi. Tidak diperkenankan menggunakan jasa perantara atau petugas pajak,” ujar Emi, Selasa (13/5).
Ia menambahkan, ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah, seperti pajak reklame, restoran, hotel, sarang burung walet, hiburan, parkir, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sejumlah sektor yang menjadi penyumbang terbesar pendapatan daerah di antaranya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor hiburan, makanan-minuman, perhotelan, dan kelistrikan.
Untuk meningkatkan efisiensi, Pemko Palangka Raya juga telah lama menerapkan sistem digital dalam pengelolaan pajak. Emi menyebutkan, digitalisasi mempermudah proses pembayaran dan meningkatkan transparansi, seperti melalui layanan Mobile Banking.
“Warga kini dapat mengakses e-SPPT PBB dan formulir pendaftaran pajak daerah secara daring, serta melakukan pelaporan dan pembayaran secara non tunai,” jelasnya.
Transformasi digital ini pun membuahkan hasil positif. Berdasarkan survei Bank Indonesia melalui Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Palangka Raya meraih peringkat pertama se-Kalimantan Tengah dan di antara kota-kota se-Kalimantan, serta menduduki peringkat ke-17 secara nasional.
(Mdh)
Tinggalkan Balasan