Urus PBB Kini Lebih Mudah, Cukup Scan Barcode dan Isi Data Secara Digital
PALANGKA RAYA – Mengurus sertifikat tanah atau pemecahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sering kali dianggap rumit karena banyaknya formulir yang harus diisi secara manual. Namun kini, warga Kota Palangka Raya tak perlu repot lagi.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya telah menyediakan layanan digital untuk memudahkan pengurusan PBB sektor perdesaan dan perkotaan. Masyarakat cukup mengunduh barcode yang disediakan, lalu mengisi data secara online sesuai petunjuk yang ada.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan pada Selasa (6/5/2025), inovasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus kewajiban pajaknya.
“Kemudahan ini untuk masyarakat Kota Palangka Raya. Jadi, tinggal mengisi sesuai dengan syarat yang ada dan prosesnya cukup mudah digunakan,” ujarnya.
Emi juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan ini. Ia menambahkan, jika masih ada warga yang merasa kesulitan, petugas BPPRD siap membantu.
(Mdh)
Tinggalkan Balasan