Viral Dugaan Pungli, Anggota Polsek Pahandut Dinonaktifkan
PALANGKA RAYA – Seorang anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut, berinisial R, dinonaktifkan dari jabatannya setelah viralnya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan kepolisian setempat.
Saat ini, R tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polresta Palangka Raya, yang diback-up oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan bahwa personel tersebut telah dinonaktifkan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Paminal Polresta Palangka Raya yang didukung oleh Bid Propam Polda Kalteng. Saat ini juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Unit Reskrim Polsek Pahandut,” ujar Erlan, Kamis 10 April 2025.
Erlan menambahkan, proses pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan tindak pidana umum yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Kita tunggu hasil pemeriksaannya seperti apa. Apakah nanti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan pidana umum,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan