Wali Kota Beri Diskresi bagi Pelaku Usaha yang Nunggak Pajak, tapi Ingatkan Tetap Akan Ditindak Jika Abai
PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota tetap bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak. Namun, ia juga membuka ruang diskresi dengan memberikan kebijakan cicilan bagi pelaku usaha yang memiliki niat baik untuk membayar kewajibannya.
“Oh itu kita tegas tetap, kalau selaku pelaku usaha tetap tegas,” kata Fairid belum lama ini.
Fairid menjelaskan, pemerintah memberikan kebijakan diskresi berupa opsi mencicil pajak bagi pelaku usaha yang menunggak. Namun, ia mengingatkan bahwa meski diberikan keringanan, kewajiban membayar pajak tetap harus dipenuhi.
“Terutama begini, kalau menunggak pajak kami memberikan kebijakan diskresi mencicil, untuk bisa. Tetapi kan itu tercatat memiliki utang, kewajiban itu tidak bisa dihindari. Tetapi saya bisa memberikan diskresi untuk mencicil, bisa jadi memang harus,” jelasnya.
Ia menyebutkan, langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk menjaga kesinambungan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan kota.
Wali Kota Fairid menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban pajak mereka, karena hal itu akan berdampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat di Palangka Raya.











Tinggalkan Balasan