Warga Masih Abai Baca Perda Pajak, BPPRD Palangka Raya Gencarkan Sosialisasi
PALANGKA RAYA – Masih banyak warga Kota Palangka Raya yang belum memahami isi Peraturan Daerah (Perda) tentang kewajiban perpajakan. Hal ini menjadi perhatian serius Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyebutkan bahwa pihaknya terus menggencarkan sosialisasi terkait perda pajak agar masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajiban perpajakannya.
“Kami sudah sering membagikan draft Perda, namun masih banyak yang malas membaca,” ujarnya pada Senin (5/4/2025).
Emi menjelaskan, melalui brosur dan leaflet yang dibagikan, masyarakat sebenarnya bisa mengetahui dengan jelas isi Perda—mulai dari hak dan kewajiban wajib pajak, hingga rincian tarif dan objek pajak yang dikenakan.
“Perda ini mengatur pajak dan retribusi daerah, termasuk besarannya dan jenis pajak yang berlaku. Semuanya sudah disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, jadi bisa segera diterapkan di Kota Palangka Raya,” tambahnya.
Menurut Emi, kepatuhan membayar pajak merupakan kunci dalam mendorong kemajuan pembangunan daerah.
(Mdh)
Tinggalkan Balasan