Warga Palangka Raya Diuntungkan: Denda PBB Dihapus, Hadiah Menanti
PALANGKA RAYA – Kabar baik bagi wajib pajak di Kota Palangka Raya! Pemerintah Kota melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) resmi menghapus seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Juni 2025.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
“Denda dari semua tahun pajak, termasuk tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, kami hapuskan. Tapi ingat, penghapusan hanya berlaku untuk denda, bukan pokok pajak,” tegas Emi, Rabu (14/5/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2025. Wajib pajak diminta segera melunasi pokok pajak agar dapat memanfaatkan kebijakan ini seoptimal mungkin.
Tak hanya itu, Pemko juga memberikan apresiasi melalui Gebyar PBB—program undian berhadiah bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya dari Januari hingga awal Mei 2025. Warga berhak atas dua kupon undian yang akan diundi dua kali, yakni akhir Mei dan awal Oktober.
“Yang sudah bayar, silakan datang ke kantor BPPRD untuk ambil kupon undiannya. Kesempatan masih terbuka,” tambah Emi.
Dengan kombinasi penghapusan denda dan hadiah menarik, Pemko berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Jangan lewatkan kesempatan ini—batas waktu hanya sampai Juni 2025!
(Mdh)
Tinggalkan Balasan