Warung hingga Katering Wajib Pungut Pajak, Ini Penjelasan BPPRD Palangka Raya

Ilustrasi Hotel

PALANGKA RAYA – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menegaskan bahwa pajak daerah, khususnya dari sektor makanan dan minuman, hotel, serta hiburan, bukan merupakan beban pelaku usaha, melainkan ditanggung oleh konsumen.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Andrew Vincent Pasaribu, Kamis (15/5/2025). Ia menjelaskan, pelaku usaha hanya berkewajiban memungut pajak 10 persen dari pelanggan dan menyetorkannya ke kas daerah.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Pajak itu bukan beban pelaku usaha. Konsumen yang membayar, pelaku usaha hanya mengumpulkan dan menyetor. Kalau tidak dipungut dari pembeli, justru pengusaha yang menanggung dari keuntungannya sendiri,” tegas Andrew.

Untuk itu, BPPRD terus mendorong pelaku usaha agar memahami pentingnya pemungutan pajak secara benar, salah satunya dengan mencantumkan pajak pada struk pembayaran.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

“Tambahkan 10 persen pajak di struk. Itu supaya jelas bahwa pajak dibebankan kepada pembeli, bukan ditanggung pengusaha,” ujarnya.

Andrew juga menekankan bahwa kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk restoran atau hotel besar, tetapi juga usaha kecil seperti warung makan, kantin mahasiswa, hingga katering. Selama memenuhi kriteria wajib pajak, seluruh transaksi makanan dan minuman dikenai pungutan.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

“Banyak yang salah kaprah. Warung kecil pun jika memenuhi kriteria wajib pajak, tetap harus memungut dan menyetor pajak makan-minum,” tambahnya.

BPPRD pun terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar pemahaman para pelaku usaha semakin baik. Diharapkan, kepatuhan terhadap pajak daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan Kota Palangka Raya.

(Mdh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page