Achmad Zaini: Pembangunan Perumahan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang dan Berpihak pada Rakyat Kecil

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini. (IST)

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan pandangan pemerintah kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hal itu disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Jumat (20/6/2025).

Raperda ini dirancang dengan berlandaskan delapan prinsip utama yang menjadi pedoman dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, yaitu keterpaduan, keserasian, keterjangkauan, keberlanjutan, keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, dan keseimbangan.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Pembangunan perumahan harus terintegrasi dengan rencana tata ruang dan pembangunan daerah. Prinsip-prinsip ini kami anggap penting agar arah pengembangan kawasan permukiman berjalan sesuai kebutuhan dan karakteristik masyarakat kita,” ujar Zaini.

Zaini menekankan pentingnya prinsip keterjangkauan sebagai salah satu fokus utama. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk yang berpenghasilan rendah, memiliki akses terhadap hunian yang layak dan aman.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

“Kami ingin mendorong pembangunan hunian yang seimbang antara rumah sederhana, menengah, dan mewah,” tambahnya.

Selain itu, aspek keberlanjutan juga mendapat perhatian serius. Pemerintah berkomitmen agar pembangunan perumahan tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta memperhatikan dampak sosial dan ekonomi dalam jangka panjang.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

Dari sisi keadilan dan kepastian hukum, regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang adil bagi semua pihak, termasuk masyarakat, pengembang, dan pemerintah.

“Kami ingin memastikan tidak hanya ada regulasi, tapi juga pelaksanaan yang terbuka, transparan, dan seimbang bagi semua pihak. Karena itu, prinsip keterbukaan dan keseimbangan menjadi bagian integral dari Raperda ini,” jelasnya.

Zaini juga menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini telah melibatkan perangkat daerah teknis dan diselaraskan dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap regulasi ini bisa menjadi pijakan dalam mewujudkan kawasan permukiman yang tidak hanya layak secara fisik, tetapi juga nyaman, inklusif, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page