Achmad Zaini: Pembangunan Perumahan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang dan Berpihak pada Rakyat Kecil
PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan pandangan pemerintah kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hal itu disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Jumat (20/6/2025).
Raperda ini dirancang dengan berlandaskan delapan prinsip utama yang menjadi pedoman dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, yaitu keterpaduan, keserasian, keterjangkauan, keberlanjutan, keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, dan keseimbangan.
“Pembangunan perumahan harus terintegrasi dengan rencana tata ruang dan pembangunan daerah. Prinsip-prinsip ini kami anggap penting agar arah pengembangan kawasan permukiman berjalan sesuai kebutuhan dan karakteristik masyarakat kita,” ujar Zaini.
Zaini menekankan pentingnya prinsip keterjangkauan sebagai salah satu fokus utama. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk yang berpenghasilan rendah, memiliki akses terhadap hunian yang layak dan aman.
“Kami ingin mendorong pembangunan hunian yang seimbang antara rumah sederhana, menengah, dan mewah,” tambahnya.
Selain itu, aspek keberlanjutan juga mendapat perhatian serius. Pemerintah berkomitmen agar pembangunan perumahan tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta memperhatikan dampak sosial dan ekonomi dalam jangka panjang.
Dari sisi keadilan dan kepastian hukum, regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang adil bagi semua pihak, termasuk masyarakat, pengembang, dan pemerintah.
“Kami ingin memastikan tidak hanya ada regulasi, tapi juga pelaksanaan yang terbuka, transparan, dan seimbang bagi semua pihak. Karena itu, prinsip keterbukaan dan keseimbangan menjadi bagian integral dari Raperda ini,” jelasnya.
Zaini juga menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini telah melibatkan perangkat daerah teknis dan diselaraskan dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap regulasi ini bisa menjadi pijakan dalam mewujudkan kawasan permukiman yang tidak hanya layak secara fisik, tetapi juga nyaman, inklusif, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Tinggalkan Balasan