Bapenda Palangka Raya Gandeng Satpol PP Sisir Reklame Tak Berizin
PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya mengambil langkah tegas untuk menertibkan media promosi luar ruang yang melanggar aturan.
Bapenda bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menggelar razia gabungan berskala besar guna menyisir dan membongkar papan reklame, baliho, serta spanduk yang terbukti tidak berizin atau telah habis masa berlaku pajaknya.
Operasi penertiban ini difokuskan pada sejumlah protokol jalan utama dan kawasan pusat bisnis di Kota Cantik.
Keberadaan media promosi ilegal tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan daerah dari sektor Pajak Reklame, tetapi juga merusak estetika tata kota dan seringkali membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat pemasangan yang asal-asalan.
“Kami tidak akan menoleransi keberadaan reklame liar yang mengabaikan kewajiban pajak. Tindakan tegas berupa penurunan paksa ini terpaksa kami ambil bersama Satpol PP setelah pemilik atau vendor terkait mengabaikan surat peringatan yang telah kami layangkan sebelumnya,” tegas Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Senin, (11/5/2026).
Emi menjelaskan, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lapangan meliputi materi iklan produk yang masa tayangnya sudah kedaluwarsa namun belum diturunkan, serta pemasangan umbul-umbul insidental tanpa adanya stiker tanda lunas pajak dari Bapenda.
Beberapa konstruksi billboard besar bahkan diketahui berdiri tanpa mengantongi izin titik lokasi yang sah.
Melalui operasi rutin yang diperketat ini, Bapenda ingin memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan bagi para pelaku usaha lain yang selama ini telah patuh membayar pajak tepat waktu.
Petugas gabungan akan terus melakukan penyisiran secara berkala untuk memastikan ruang publik bersih dari media informasi komersial yang ilegal.
Emi mengimbau kepada seluruh produsen, vendor, maupun pelaku usaha lokal untuk selalu menempuh prosedur resmi sebelum memasang media promosi luar ruang.
Menurutnya, kepatuhan dalam membayar pajak reklame merupakan modal penting bagi pemerintah kota untuk terus merawat fasilitas umum dan menggerakkan roda pembangunan di Palangka Raya. (hen)












Tinggalkan Balasan