Bawaslu Kalteng Panggil Paslon Nomor Urut 2 Soal Dugaan Politik Uang dan TSM Pilkada Barito Utara

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina.

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memanggil pasangan calon (Paslon) Bupati Barito Utara nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja), untuk klarifikasi pada Senin 24 Maret 2025 sore.

Pemanggilan ini dilakukan terkait dugaan politik uang dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilihan suara ulang Pilkada Barito Utara. Dugaan tersebut dilaporkan oleh tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1, Purman Jaya-Hendro Nakalelo.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, menjelaskan, bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara terpisah sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditangani.

“Jadi yang kami tangani di Bawaslu provinsi ini adalah dugaan tindak pidana. Dalam kajian nanti kita ikut sertakan kajian terkait dengan administratif maupun TSM nya,” ujar Nurhalina.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu Kalteng menangani dugaan pelanggaran pidana dan secara paralel melakukan kajian administrasi. Jika dalam prosesnya ditemukan unsur pidana, maka kasus tersebut akan melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di tingkat provinsi. Sementara itu, untuk aspek TSM, Bawaslu akan menilai apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak.

Menurut Nurhalina, saat ini laporan telah memasuki tahap pemeriksaan. Pada Senin kemarin, Bawaslu telah meminta keterangan dari pelapor, saksi, serta pihak terlapor, yakni Paslon nomor urut 2, baik calon bupati maupun wakil bupati.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

“Hari ini, pemeriksaan sudah sampai pada tahap pemanggilan pelapor, saksi, dan terlapor. Besok, kami akan mendengar keterangan dari satu saksi tambahan yang diajukan oleh pelapor serta meminta keterangan ahli,” jelasnya.

Adapun ahli yang akan dimintai keterangan adalah ahli tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan dugaan politik uang (money politics).

“Ahli ini yang kita butuhkan adalah ahli tindak pidana terutama yang berkaitan dengan money politics,” tambahnya.

Proses penyelidikan ini akan terus berlanjut hingga Bawaslu memperoleh kesimpulan mengenai apakah dugaan pelanggaran yang dilaporkan memenuhi unsur TSM atau tidak.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page