Bawaslu Kalteng: Paslon Agi-Saja Tidak Terbukti Lakukan Politik Uang dan TSM Pilkada Barito Utara
PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan bahwa pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja), tidak terbukti melakukan politik uang dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilihan suara ulang Pilkada Barito Utara beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut telah melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh.
“Jadi yang dilaporkan itu ada unsur pidana, money politics dan unsur administrasi. Kita sudah melakukan rapat pleno mengundang semua pihak baik terlapor, pelapor, saksi pelapor juga sudah klarifikasi dicek bukti dan lain sebagainya,” ujarnya Kamis 27 Maret 2025.
Menurut Satriadi, karena ada unsur pidana dalam laporan tersebut, Bawaslu Kalteng juga melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan, dalam proses pembahasannya.
“Dari hasil kajian itu disimpulkan tidak ada keterkaitan langsung atau bukti-bukti yang mengarah ke terlapor (Agi-saja),” jelasnya.
Bahkan, lanjut Satriadi, berdasarkan keterangan saksi, tidak ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan pelanggaran oleh paslon tersebut. Oleh karena itu, Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran pemilihan.
Terkait kondisi di Barito Utara, Satriadi menegaskan bahwa Bawaslu Kalteng telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran.
“Kami sampaikan semuanya transparan kami juga bahkan cuku banyak saksi yang diajukan oleh pelapor semua kita lakukan kita sangat terbuka sehingga hasilnya seperti itu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil tersebut, masih ada jalur hukum yang dapat ditempuh.
“Jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), masih ada waktu yang tersedia. Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa inilah fakta hukum yang telah kami temukan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan