Berapa Besar Pajak Kafe hingga THM di Palangka Raya? Ini Rinciannya
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terus menggencarkan pengawasan dan pendataan terhadap kewajiban pajak sejumlah pelaku usaha, mulai dari kafe hingga Tempat Hiburan Malam (THM).
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa tarif pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha berbeda-beda, tergantung pada jenis usahanya dan berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
“Untuk kafe dikenakan pajak sebesar 10 persen dari total omzet. Hotel juga dikenakan pajak sebesar 10 persen.
Sementara itu, untuk Tempat Hiburan Malam (THM) secara aturan dikenakan pajak sebesar 40 persen,” ungkap Emi, Kamis (19/6/2025).
Namun demikian, Emi menambahkan bahwa khusus untuk pelaku usaha THM, Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan keringanan berupa insentif fiskal. Hal ini dilakukan melalui kebijakan Wali Kota Palangka Raya sehingga pembayaran pajak THM tidak mencapai angka 40 persen secara penuh.
Pemberian insentif fiskal ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha THM agar tetap beroperasi secara legal dan turut serta dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal.
“Kami berharap para pelaku usaha ini dapat patuh terhadap kewajiban pajaknya, sehingga pembangunan kota kita lebih cepat maju,” tegas Emi.
BPPRD bersama tim gabungan juga rutin turun langsung ke lapangan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi peningkatan PAD serta penataan sektor usaha yang tertib dan berkontribusi terhadap pembangunan Kota Palangka Raya.
Tinggalkan Balasan