BPPRD Palangka Raya Mulai Distribusikan SPPT PBB ke Warga
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2025 kepada warga.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan upaya ini dilakukan dalam rangka mendukung penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Pendistribusian SPPT PBB-P2 dilakukan kepada warga melalui kecamatan dan kelurahan.
“Pendistribusian SPPT PBB-P2 dilakukan setiap tahun. Ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah,” ungkapnya, Rabu (12/2/2025).
Selain itu, Emi juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Hal ini tentunya akan berdampak pada peningkatan pembagunan di daerah.
Dengan adanya pendistrubusian ini, petugas tidak hanya sekadar membagikan SPPT PBB-P2 namun juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya membayar pajak dan manfaat yang diperoleh.
“Masyarakat dapat mendatangi kelurahan-kelurahan tempat objek pajak terdaftar untuk memperoleh SPPT PBB-P2 atau dapat mengunduh E-SPPT pada menu website pelayanan publik,” tambahnya.
Pihaknya juga berusaha mempermudah proses pembayaran pajak. Masyarakat dapat melakukan pembayaran SPPT PBB-P2 melalui berbagai saluran, termasuk bank, kantor pos, dan aplikasi pembayaran online.











Tinggalkan Balasan