BPPRD Palangka Raya Temukan Kafe dan Restoran Belum Terdaftar Sebagai Wajib Pajak

Petugas saat melakukan pendataan pelaku usaha sebagai wajib apajak di Jalan Samratulangi.

PALANGKA RAYA – Sejumlah kafe dan restoran di Kota Palangka Raya ditemukan belum terdaftar sebagai wajib pajak saat dilakukan giat pengawasan oleh tim gabungan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama Satpol PP, TNI, dan Polri, Rabu (18/6/2025) malam.

Sasaran pengawasan difokuskan di kawasan Jalan Samratulangi dan Sisingamangaraja. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati beberapa pelaku usaha makanan dan minuman belum tercatat sebagai wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang merupakan salah satu sumber penerimaan daerah.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan pentingnya pendataan dan pengawasan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kegiatan ini kita lakukan agar pelaku usaha masuk sebagai wajib pajak,” ujar Emi.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

Ia menambahkan, ke depan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page