BPPRD Palangka Raya Temukan Kafe dan Restoran Belum Terdaftar Sebagai Wajib Pajak
PALANGKA RAYA – Sejumlah kafe dan restoran di Kota Palangka Raya ditemukan belum terdaftar sebagai wajib pajak saat dilakukan giat pengawasan oleh tim gabungan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama Satpol PP, TNI, dan Polri, Rabu (18/6/2025) malam.
Sasaran pengawasan difokuskan di kawasan Jalan Samratulangi dan Sisingamangaraja. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati beberapa pelaku usaha makanan dan minuman belum tercatat sebagai wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang merupakan salah satu sumber penerimaan daerah.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan pentingnya pendataan dan pengawasan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kegiatan ini kita lakukan agar pelaku usaha masuk sebagai wajib pajak,” ujar Emi.
Ia menambahkan, ke depan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan