Dewan Kalteng Geram: Sepuluh Perusahaan di Kapuas Hulu Abaikan Kewajiban Lingkungan

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan,

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, melontarkan kritik keras terhadap sepuluh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. Ia menilai perusahaan-perusahaan tersebut abai terhadap kewajiban lingkungan, seperti reklamasi, reboisasi, dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), yang berdampak langsung terhadap bencana banjir yang kerap terjadi di wilayah itu.

“Kalau perusahaan tidak melakukan kewajibannya, stop saja aktivitasnya,” tegas Bambang usai Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (19/3/2025).

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Menurutnya, keberadaan perusahaan tambang dan perkebunan di Kapuas Hulu seharusnya disertai dengan tanggung jawab lingkungan yang jelas. Namun, Bambang mempertanyakan komitmen mereka dalam menjalankan kewajiban tersebut.

“Banjir itu luar biasa. Pertanyaannya sekarang, ada tidak mereka melakukan reklamasi? Ada tidak mereka melakukan reboisasi atau rehabilitasi DAS?” ujarnya dengan nada geram.

Ia juga menyindir perusahaan-perusahaan yang hanya muncul saat bencana dengan menyalurkan bantuan, tetapi tidak menjalankan upaya pencegahan secara berkelanjutan. “Masyarakat tidak butuh beras saat banjir. Yang dibutuhkan itu pencegahan dari awal,” katanya.

Bambang turut menyoroti adanya perusahaan yang membuang limbah ke sungai saat banjir, yang menurutnya menjadi indikasi pelanggaran terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Yang bikin saya gregetan itu, saat banjir, limbah mereka malah masuk ke sungai. Kalau seperti itu, berarti AMDAL mereka tidak dijalankan. Penanganan lingkungan mereka tidak sesuai. Kalau begitu, tutup saja!” tegasnya.

Meski mengakui bahwa kewenangan menutup perusahaan ada di pemerintah pusat, Bambang menekankan bahwa DPRD Kalteng tidak tinggal diam dan akan terus mendorong penghentian sementara bagi perusahaan yang tidak patuh.

(Mdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page