DPRD Kalteng Prioritaskan Pembahasan RPJMD 2025–2029, Arton: Tanpa Itu, Pemerintah Tak Bisa Bekerja

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong.

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi agenda prioritas yang harus segera diselesaikan.

Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, usai rapat paripurna ke-10 masa sidang III tahun 2025 yang digelar di ruang rapat DPRD Kalteng pada Rabu, belum lama ini.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Ini pasti prioritas, karena tanpa ini ditetapkan maka pemerintah juga tidak akan bisa berjalan melaksanakan programnya,” ujar Arton.

Ia menekankan bahwa DPRD dan pemerintah daerah telah menyepakati pentingnya percepatan pembahasan RPJMD agar program kerja pemerintahan lima tahun ke depan dapat segera dijalankan.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

“Jadi kita sepakat bersama dengan pemerintah bahwa apa yang diajukan terkait dengan RPJMD ini merupakan skala prioritas yang harus segera kita selesaikan,” tambahnya.

Menurut Arton, setelah penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD dalam rapat paripurna, DPRD akan segera menindaklanjuti dengan menjadwalkan pembahasan melalui Badan Musyawarah (Banmus).

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

“Kita akan menjadwalkan hari ini diadakan rapat Badan Musyawarah untuk memasukkan jadwal pembahasan bersama dengan eksekutif. Kita tunggu prosesnya karena ini akan berjalan dan ini sangat cepat. Sebelum kita akan membahas perubahan anggaran, ini harus selesai,” pungkasnya.

Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyampaikan dokumen dan data pendukung agar pembahasan RPJMD berjalan lancar dan tepat waktu, sebagai landasan utama pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page