DPRD Kalteng Soroti Pajak Air Permukaan yang Belum Optimal, RDP dengan Instansi Terkait Akan Digelar
PALANGKA RAYA – Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti belum optimalnya pemungutan pajak air permukaan yang dinilai masih jauh dari potensi maksimal dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, menyatakan pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait guna mengevaluasi persoalan ini.
“Kami akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait, khususnya yang bertugas melakukan pemungutan pajak air permukaan,” tegas Muhajirin, belum lama ini.
Ia menekankan bahwa sektor pajak air permukaan sangat strategis karena berkaitan langsung dengan penerimaan daerah dan melibatkan banyak perusahaan besar, terutama di sektor pertambangan dan transportasi air. Oleh karena itu, kepatuhan perusahaan menjadi hal krusial.
“Laporan BPK menunjukkan bahwa kontribusi dari sektor ini masih jauh dari harapan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Meski demikian, Muhajirin menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
“Ini tentu pencapaian yang patut disyukuri. Namun kita juga tidak bisa menutup mata terhadap sejumlah catatan dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti,” katanya.
Sebagai bentuk pengawasan, DPRD akan mendorong instansi teknis seperti Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, dan Badan Pendapatan Daerah untuk bertindak lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh.
“Kami akan terus mengawal agar instansi bergerak cepat, termasuk memberi sanksi kepada perusahaan yang membangkang. Pajak air ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi menyangkut kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan