DPRD Kalteng Soroti Pajak Air Permukaan yang Belum Optimal, RDP dengan Instansi Terkait Akan Digelar

Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin.

PALANGKA RAYA – Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti belum optimalnya pemungutan pajak air permukaan yang dinilai masih jauh dari potensi maksimal dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, menyatakan pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait guna mengevaluasi persoalan ini.

“Kami akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait, khususnya yang bertugas melakukan pemungutan pajak air permukaan,” tegas Muhajirin, belum lama ini.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Ia menekankan bahwa sektor pajak air permukaan sangat strategis karena berkaitan langsung dengan penerimaan daerah dan melibatkan banyak perusahaan besar, terutama di sektor pertambangan dan transportasi air. Oleh karena itu, kepatuhan perusahaan menjadi hal krusial.

“Laporan BPK menunjukkan bahwa kontribusi dari sektor ini masih jauh dari harapan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

Meski demikian, Muhajirin menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

“Ini tentu pencapaian yang patut disyukuri. Namun kita juga tidak bisa menutup mata terhadap sejumlah catatan dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti,” katanya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

Sebagai bentuk pengawasan, DPRD akan mendorong instansi teknis seperti Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, dan Badan Pendapatan Daerah untuk bertindak lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh.

“Kami akan terus mengawal agar instansi bergerak cepat, termasuk memberi sanksi kepada perusahaan yang membangkang. Pajak air ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi menyangkut kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page