DPRD Kalteng Tetapkan 13 Raperda Prioritas 2025, Soroti Sengketa Lahan hingga Hak Disabilitas

Riska Agustin memimpin Raperda di Gedung DPRD setempat

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas untuk tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan DPRD No.10 Tahun 2024 yang diumumkan dalam rapat paripurna ke-9, Senin (6/1/2024), sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 dan pembukaan Masa Sidang II Tahun 2025.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, menjelaskan bahwa raperda-raperda tersebut mencakup berbagai isu strategis yang penting bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Beberapa raperda inisiatif DPRD yang menjadi prioritas di antaranya menyangkut penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta perlindungan hak penyandang disabilitas,” ujarnya.

Sementara itu, raperda usulan dari pemerintah provinsi mencakup sejumlah rencana pembangunan jangka panjang, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah 2022–2042, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Rencana Pembangunan Industri 2019–2039.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

“Selain aspek pembangunan fisik, kami juga fokus pada penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, serta pemberian insentif dan kemudahan bagi penanaman modal,” tambah Riska.

Raperda kumulatif terbuka, seperti pertanggungjawaban APBD 2024 dan APBD 2026, juga termasuk dalam prioritas pembahasan.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

Politisi Partai Golkar ini berharap proses legislasi berjalan lancar dan setiap raperda yang telah dirancang dapat segera disahkan, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat Kalteng.

“Kami ingin kinerja legislasi DPRD terus meningkat, dan seluruh raperda ini benar-benar menjadi solusi nyata bagi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

(Mdh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page