Fairid Naparin Tegaskan Aset Tanah Kantor Wali Kota Milik Pemprov Tak Jadi Ditarik
PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa tidak ada persoalan terkait aset tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini digunakan untuk komplek perkantoran Wali Kota di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.
“Terkait aset, tidak ada masalah. Sebenarnya dari awal tidak ada permasalahan,” tegas Fairid kepada awak media, usai upacara HUT ke-68 Kota Palangka Raya, Kamis 17 Juli 2025.
Ia menyebut bahwa sejak jauh-jauh hari sudah melakukan koordinasi langsung dengan Gubernur Kalimantan Tengah terkait status aset tersebut. Meski demikian, pihaknya memilih untuk tidak merespons isu yang beredar dan tetap fokus bekerja.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Gubernur pada saat itu. Cuma kan kami diam saja, mendengarkan saja. Sebenarnya, kami secara prinsip tidak ada masalah,” ujarnya.
Fairid menambahkan, hubungan antara pihaknya dengan Pemerintah Provinsi maupun dengan Bupati tetap berjalan baik dan harmonis. Ia menegaskan tidak ada kebijakan penarikan aset oleh pihak manapun.
“Tidak ada ditarik, sebenarnya itu juga sudah disampaikan. Kami tidak ada permasalahan,” katanya.
Dua aset yang menjadi sorotan yakni tanah seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung yang direncanakan menjadi pusat kawasan industri UMKM, dan tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 yang digunakan sebagai area komplek perkantoran wali kota.
Sedianya, tanah di Jalan Temanggung Tilung akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit daerah. Kedua aset tersebut berdasarkan ketentuan wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat pada Desember 2025.











Tinggalkan Balasan