Gaji dan Tunjangan DPRD Kalteng Berpotensi Naik, Ketua Dewan: Bukan Kami yang Menentukan
PALANGKA RAYA – Gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2025–2029 berpotensi mengalami kenaikan. Hal ini menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang tengah dibahas dalam sejumlah agenda rapat paripurna.
Salah satu pembahasannya digelar dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025, yang berlangsung pada Rabu (18/6/2025).
Saat ini, hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Kalteng masih mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2017. Perubahan regulasi ini dinilai perlu sebagai bagian dari penyesuaian dan penguatan kelembagaan.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan besaran kenaikan gaji dan tunjangan. Penentuan nilai tersebut berada di bawah lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah pusat.
“Kita belum sampai ke situ. Yang menentukan itu Aprisal, bukan DPRD. Kami hanya memfasilitasi pembentukan peraturan daerahnya,” ujar Arton usai rapat paripurna.
Ia mencontohkan, saat ini gaji dan tunjangan yang diterimanya sebagai Ketua DPRD hanya sekitar Rp21 juta per bulan, sesuai regulasi yang masih berlaku.
“Ya, seperti saya, kan cuma Rp21 juta gaji dan tunjangan per bulan,” tambahnya.
Arton menjelaskan, pengusulan Raperda tersebut juga merupakan bagian dari upaya DPRD dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat dan konstituen, tanpa serta-merta menentukan nilai kenaikan secara sepihak.
“Kami hanya mengusulkan. Nantinya nilai bisa tetap atau bertambah, tergantung lembaga yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. DPRD tidak memiliki hak untuk menentukan nilainya,” tegasnya.
Raperda tentang hak keuangan dan administrasi DPRD ini ditargetkan rampung dan disahkan menjadi Perda dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan Agustus–September sudah selesai,” tutup Arton.
Tinggalkan Balasan