GMNI Kalteng Bantah Sidang Komisi Kongres XXII Telah Rampung

BANDUNG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Tengah membantah klaim sejumlah pihak yang menyebut sidang komisi Kongres XXII GMNI telah selesai dilaksanakan. GMNI Kalteng menegaskan bahwa hingga saat ini, persidangan belum bisa digelar secara resmi lantaran masih terkendala izin penggunaan gedung kongres.

Informasi tersebut disampaikan menanggapi beredarnya kabar bahwa beberapa oknum telah melaksanakan sidang komisi di luar arena kongres yang telah ditetapkan, yakni Gedung Merdeka Bandung.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Kami GMNI Kalteng sangat menyayangkan tindakan dari oknum-oknum kader GMNI yang dipimpin oleh pimpinan sidang pleno dan pimpinan sidang komisi yang memaksa melaksanakan sidang komisi di pinggir jalan, yang mengganggu ketertiban di sekitar area Gedung Merdeka. Padahal, Badan Pekerja Kongres (BPK) sudah menyampaikan melalui rilis resmi bahwa perizinan gedung belum didapatkan dan sidang pleno harus ditunda,” ujar Maulana, Ketua DPD GMNI Kalimantan Tengah, Sabtu (27/7/2025).

GMNI Kalteng menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng marwah organisasi, tetapi juga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI. Hal ini disampaikan oleh David Benedictus Situmorang, Sekretaris DPD GMNI Kalimantan Tengah.

“Oknum yang melaksanakan sidang pada Sabtu, 26 Juli 2025 kemarin merupakan agenda yang ilegal dan mencederai AD/ART GMNI. Maka dari itu, kami GMNI Kalimantan Tengah mengajak seluruh DPD dan DPC se-Indonesia untuk bersabar dan tetap mengikuti kongres sebagaimana mestinya, sesuai arahan dari Badan Pekerja Kongres GMNI XXII,” tegas David.

GMNI Kalteng juga menyerukan kepada seluruh peserta kongres dari berbagai daerah untuk menjaga integritas dan kesatuan organisasi dengan tidak mengambil tindakan di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPK Kongres maupun panitia lokal.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page