Istri Eks Bupati Kapuas Ary Egahni Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Kalteng
PALANGKA RAYA – Ary Egahni, istri mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia meninggalkan Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya pada 11 Juni 2025, usai menjalani masa hukuman sekitar dua tahun dari vonis empat tahun penjara.
Kepastian pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana.
“Surat keputusan bebas bersyarat dari Dirjen Pemasyarakatan sudah diterbitkan. Yang bersangkutan (Ary Egahni) mulai bebas bersyarat pada 11 Juni 2025, dengan masa percobaan hingga 14 Oktober 2027,” ujar Murdiana kepada Narasikalteng.com, Jumat (13/6/2025).
Menurut Murdiana, Ary dinyatakan memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak integrasi tersebut. Proses pengusulan pembebasan telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu oleh pihak Rutan Palangka Raya dan akhirnya disetujui oleh Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM.
“Usulan itu dikaji berdasarkan aturan remisi dan integrasi yang berlaku. Apabila dua per tiga masa hukuman telah dijalani, dan narapidana berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif, maka bisa diusulkan bebas bersyarat,” jelasnya.
Ary Egahni dan suaminya, Ben Brahim, sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada 13 Desember 2023. Ary dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Ben Brahim dihukum lima tahun penjara dengan denda serupa.
Sidang vonis tersebut berlangsung emosional. Ary bahkan sempat menangis histeris saat mendengar keputusan hakim terhadap dirinya dan suaminya.
Kini, meski telah keluar dari balik jeruji, Ary masih harus menjalani masa percobaan hingga 2027 dan tetap berada dalam pengawasan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan