Jalan Palangka Raya–Kuala Kurun Sudah Fungsional, Truk Perusahaan Dibatasi Maksimal 10 Ton
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan jalan provinsi yang menghubungkan Palangka Raya dan Kuala Kurun saat ini sudah fungsional dan bisa digunakan untuk jangka pendek. Namun, pembatasan tonase untuk kendaraan diberlakukan guna menjaga kondisi jalan tetap layak digunakan.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menjelaskan bahwa jalan tersebut hanya diperbolehkan dilintasi kendaraan dengan berat maksimal 10 ton.
“Ini kan sudah fungsional, kami panggil besok investasinya. Untuk jangka pendeknya, jalan provinsi ini boleh di pakai,” ujar Agustiar, Rabu 14 Mei 2025.
Namun, ia menekankan bahwa jalan Palangka Raya-Kuala Kurun tersebut tidak dapat digunakan untuk jangka menengah hingga panjang karena keterbatasan daya dukung jalan tersebut.
” 10 ton kami batasi, lebih dari itu tidak bisa. kalau 10-12 ton kurang lebih aja namanya kan,” katanya.
Agustiar berharap penggunaan jalan provinsi secara terbatas ini tidak menjadi bahan kritik dari pihak-pihak yang tidak memahami situasi dan kebutuhan daerah, termasuk upaya menarik investasi.
“Jalan provinsi ini jangan sampai dikritik orang. Orang yang gak suka, dengki dengan kita, orang yang selalu menyalahkan A dan B. Tapi dia gak tau bahwa kebutuhan kita membutuhkan juga investasi,” jelasnya.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Pemprov Kalteng sedang mencari solusi jangka panjang dengan membuka jalan koridor alternatif melalui Badan Usaha Milik Daerah (Perusda) maupun kerja sama dengan pengusaha swasta.
“Maka dari itu kita mencari alternatif mencari solusi, kami akan membuka jalan koridor melalui perusda atau pengusaha,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan