Kadis dan Sejumlah Pejabat ESDM Kalteng Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Tambang Zirkon Rp1,3 Triliun
PALANGKA RAYA – Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway, bersama sejumlah pejabat di instansinya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terkait dugaan korupsi pertambangan zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM) dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 Triliun.
Vent diperkirakan mendatangi Kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 08.30 WIB dan keluar menjelang siang, sekitar pukul 11.38 WIB. Saat ditemui awak media, ia enggan memberikan keterangan. “Awas, awas,” ujarnya singkat sambil menutup pintu mobil dan meninggalkan lokasi, Jumat (19/9/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Ya itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon PT IM, bersama beberapa pejabat lain (Dinas ESDM),” tegasnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT IM sepanjang 2020–2025. PT IM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas, yang diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh DPMPTSP Kalteng.
Namun, penyidik menemukan bahwa PT IM menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok. Perusahaan diduga membeli dan menampung hasil tambang dari masyarakat di Katingan dan Kapuas, lalu menjualnya seakan-akan berasal dari konsesi resmi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan PT IM diduga mengekspor zirkon ke luar negeri. “Itu yang saat ini sedang kami selidiki. Jadi masih ditelusuri,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Untuk mendalami perkara, penyidik telah menggeledah dan menyegel tiga lokasi: kantor PT IM di Palangka Raya, pabrik perusahaan di Gunung Mas, serta sebuah kantor di Jalan Mangku Rambang I yang ditempati dua perusahaan terafiliasi, CV DL dan CV KBM. “Kita juga menyita sejumlah dokumen kemudian dipilah yang bisa dijadikan alat bukti,” kata Eko.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus dilakukan untuk menghitung potensi kerugian negara. Hingga kini sekitar 20 saksi, termasuk pejabat Pemprov Kalteng dan petinggi PT IM, sudah dipanggil.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan dimasukkan Pasal TPPU,” tandasnya.











Tinggalkan Balasan