Kejati Kalteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Pertambangan di Barito Utara 2009-2012

Foto: Tersangka saat digiring menuju mobil tahanan.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2009-2012.

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara berinisial A, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum Distamben Kabupaten Barito Utara berinisial DD, serta Direktur Utama PT. Pagun Taka berinisial I.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penerbitan IUP seharusnya dilakukan melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, dalam kasus ini, proses lelang tidak dilakukan sehingga berpotensi merugikan negara,” ujar Wahyudi saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Rabu (5/3/2025).

Menurutnya, PT. Pagun Taka mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan untuk menghindari proses lelang WIUP. Permohonan tersebut kemudian didisposisikan oleh Bupati Barito Utara saat itu berinisial AY ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Barito Utara.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

Setelah itu, Draft SK Bupati terkait surat persetujuan pencadangan wilayah pertambangan pun dibuat dan diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (A) serta Kabid Pertambangan Umum (DD). SK tersebut kemudian ditandatangani oleh Bupati Barito Utara (AY) dengan tanggal mundur (back date) sebelum UU No. 4 Tahun 2009 berlaku.

“Seharusnya, setelah undang-undang ini diterbitkan, kepala daerah tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan IUP. Namun, karena adanya perbuatan melawan hukum berupa tanggal mundur dalam SK tersebut, IUP PT. Pagun Taka tetap terbit tanpa melalui proses lelang WIUP,” jelasnya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

Akibat perbuatan tersebut, negara kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya didapatkan dari proses lelang WIUP.

Menurut perhitungan awal dari ahli dari Kementerian ESDM, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp20 miliar hingga Rp120 miliar untuk periode 2009-2012. Namun, angka pasti masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Kalteng juga telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Bupati Barito Utara periode tersebut. Namun, karena kondisi kesehatannya, pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak keluarga.

“Beliau dalam keadaan sakit stroke di Jakarta, tidak bisa berbicara. Sebagai gantinya, kami telah meminta keterangan dari keluarganya,” ungkapnya.

Kejati Kalteng masih terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

“Nanti kita lihat dari hasil pendalaman ini, bisa jadi ada penambahan tersangka,” katanya.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk proses lebih lanjut.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page