Ketua DPRD Palangka Raya Desak Pemkot Segera Sosialisasikan Tiga Perda Strategis
PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mendorong Pemerintah Kota untuk segera menyosialisasikan tiga peraturan daerah (perda) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
“Beberapa waktu lalu kami bersama pemerintah kota telah mengesahkan tiga perda, yakni tentang Kemajuan Kebudayaan Kota Palangka Raya, Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya,” kata Subandi, belum lama ini.
Ia menekankan bahwa ketiga regulasi tersebut merupakan kebijakan yang telah lama dinantikan karena bersifat strategis bagi arah pembangunan daerah di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah itu.
“Ketiga raperda ini sangat ditunggu-tunggu untuk segera disahkan menjadi perda, karena menyangkut kepentingan pembangunan jangka panjang Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Subandi menjelaskan, khusus Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aturan ini berkaitan erat dengan perencanaan tata ruang wilayah. Regulasi tersebut juga mengatur kepastian batas wilayah yang selama ini kerap menimbulkan persoalan.
“Raperda ini mengatur kepastian batas wilayah, termasuk di dalamnya penetapan kawasan hutan, kawasan pertanian, maupun kawasan hunian. Ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan kita,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai Perda tentang Penyelenggaraan SPBE, ia menyebut kebijakan ini menjadi langkah konkret menuju pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan berbasis teknologi informasi.
“Ini adalah wujud dari semangat menuju pemerintahan yang terbuka dan good governance. Untuk itu kami ingin sosialisasi yang dilaksanakan harus menyentuh langsung kepada warga untuk meningkatkan pemahaman mereka,” tegasnya.
Subandi berharap, dengan segera disosialisasikannya ketiga perda tersebut, maka implementasinya di lapangan dapat berjalan optimal dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.











Tinggalkan Balasan