Laporan Dugaan Politik Uang dan TSM Terhadap Paslon Agi-Saja Dihentikan, Ini Alasannya

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina.

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan bahwa pasangan calon (paslon) Bupati Barito Utara nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja), tidak terbukti melakukan politik uang dan pelanggaran terstruktur, sistematis, serta masif (TSM) dalam Pilkada.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam selama lima hari. Dalam proses tersebut, Bawaslu memanggil pelapor, terlapor, saksi, serta menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan.

WhatsApp Image 2025-04-18 at 16.25.13
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Berdasarkan hasil kajian, kami menemukan beberapa fakta. Salah satunya, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung paslon yang bersangkutan dalam dugaan politik uang,” jelas Nurhalina, Rabu 26 Maret 2025.

Nurhalina juga menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan oleh dua tingkatan, yakni Bawaslu Barito Utara dan Bawaslu Provinsi. Di tingkat kabupaten, subjek hukumnya adalah individu yang terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara itu, di tingkat provinsi, fokus pemeriksaan tertuju pada pasangan calon.

“Berkaitan Pasal 73 ayat 1 dan 2 junto Pasal 187A, sehingga pemeriksaan kami fokus pada keterlibatan paslon. Berdasarkan pasal tersebut, paslon atau tim kampanye dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Jika terbukti, mereka dapat dikenai sanksi berupa pembatalan pencalonan,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, Bawaslu menemukan bahwa pemberian uang dan materi lainnya, baik yang terjadi pada Desember, Februari, maupun saat OTT pada 14 Maret, tidak dilakukan secara langsung oleh paslon Agi-Saja. Tidak ada saksi yang melihat terlapor di lokasi kejadian.

Selain itu, Bawaslu juga mempertimbangkan unsur kesengajaan dalam dugaan pelanggaran ini. Menurut Nurhalina, unsur kesengajaan dalam Pasal 187A ayat 1 berarti seseorang secara sadar dan dengan kehendak sendiri melakukan tindakan yang dilarang, dalam hal ini memberikan atau menjanjikan uang kepada pemilih.

Namun, dalam kasus ini, Bawaslu tidak menemukan adanya hubungan langsung antara paslon dan dugaan pemberian uang.

“Keterangan saksi dan bukti yang ada tidak menunjukkan adanya perintah langsung dari paslon untuk memberikan atau menjanjikan uang kepada pemilih. Pemberian uang yang dilaporkan berdiri sendiri dan tidak dapat dikaitkan dengan paslon,” tegasnya.

Beberapa bukti yang diajukan, seperti foto nama pemilih, foto uang tunai, dan bukti lain dari peristiwa 14 Maret, juga tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya perintah langsung dari paslon kepada pihak yang diduga melakukan politik uang.

Dari segi administrasi, Bawaslu juga menilai bahwa tidak ada dasar yang cukup kuat untuk menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada paslon Agi-Saja.

“Pasal 73 ayat 2 memang menyatakan bahwa paslon yang terbukti melakukan politik uang dapat didiskualifikasi. Namun, dari hasil kajian, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa pelanggaran yang terjadi memberikan keuntungan bagi paslon 02,” jelasnya.

Bawaslu memang dapat merekomendasikan sanksi administratif meskipun unsur pidana tidak terpenuhi. Namun, dalam kasus ini, tidak ada bukti keterlibatan langsung atau tidak langsung dari paslon.

“Kesaksian saksi bersifat tidak langsung dan tidak dapat memastikan keterlibatan terlapor. Oleh karena itu, laporan ini sulit memenuhi unsur hukum yang ada,” pungkas Nurhalina.

Dengan demikian, Bawaslu Kalteng menyimpulkan bahwa laporan dugaan politik uang dan pelanggaran TSM terhadap paslon Agi-Saja tidak terbukti secara hukum.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page