MK Tolak Permohonan Rojikin-Vina, Fairid-Zaini Sah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Rojikinnor-Vina Panduwinata dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palangka Raya 2024. Putusan ini menegaskan kemenangan pasangan Fairid Naparin-Achmad Zaini sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya periode 2025-2030.
Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025, menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima.
“Mengadili, dalam pokok permohonan perkara nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu 5 Februari 2025.
MK menilai bahwa pasangan Rojikinnor-Vina selaku pemohon mengajukan gugatan melewati tenggat waktu yang ditentukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, batas waktu pengajuan gugatan hasil Pilkada ke MK adalah tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilihan.
Hasil Pilkada Palangka Raya 2024 diumumkan KPU pada 3 Desember 2024. Dengan demikian, batas akhir pengajuan gugatan adalah 5 Desember 2024. Namun, pemohon baru mendaftarkan permohonan pada 6 Desember 2024.
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK 3 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.
Dengan demikian, MK tidak mempertimbangkan pokok-pokok permohonan yang diajukan pemohon. Perkara ini pun tidak diproses lebih lanjut.
Adapun dalam permohonan Rojikin-Vina sebelumnya, Pemohon telah mendalilkan soal dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Termohon dan Pihak Terkait secara TSM di 342 tempat pemungutan suara di Kota Palangka Raya.
Pemohon juga mendalilkan mengenai adanya struktur pemerintahan yang turut dikerahkan, mulai dari camat, lurah, hingga RT dan RW dengan menggunakan program kerja organisasi pemerintah daerah untuk berkampanye.
Kemudian Pemohon juga menyinggung terkait dugaan money politic atau politik uang oleh Pihak Terkait melalui pembagian bantuan sosial oleh beberapa instansi pemerintah daerah.
Dari dalil-dalil permohonannya itu, Pemohon melayangkan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi nantinya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2024.
Namun, dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Fairid-Zaini resmi menjadi pemenang Pilkada Palangka Raya dan akan menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya periode 2025-2030.
Follow Narasi Kalteng di Google Berita
Tinggalkan Balasan