Pemprov Kalteng Raih WTP ke-11, Ketua DPRD Dorong Perbaikan dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mencatat prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Ini merupakan kali ke-11 secara berturut-turut Pemprov Kalteng memperoleh predikat tertinggi dalam pengelolaan keuangan negara tersebut.
Capaian ini mendapat apresiasi dari DPRD Kalimantan Tengah. Namun, di balik pencapaian tersebut, DPRD menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang disampaikan BPK, serta dorongan untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat DPRD Kalteng, Senin, 2 Juni 2025.
“Meskipun hasil audit LKPD Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng anggaran tahun 2024 mendapat predikat WTP, sudah pasti masih terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan yang harus diperbaiki dan meningkatkan kinerja,” tegas Arton.
Ia menambahkan bahwa DPRD, sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan dan mitra kerja eksekutif, berharap agar seluruh catatan dan rekomendasi dari BPK ditindaklanjuti secara konkret dan terukur.
“DPRD Provinsi Kalteng sebagai unsur penyelenggara dan mitra kerja pemerintahan daerah berharap agar pemerintah daerah secara serius melakukan pembenahan, perbaikan, dan tindak lanjut berbagai catatan rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalteng sebagaimana berita acara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sehingga tergambar hasil capaian atau perbaikan yang terukur, baik LHP anggaran tahun 2024 maupun tahun sebelumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arton menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan fungsi pengawasan sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
“Fungsi DPRD provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dirubah, mencakup pembentukan perda provinsi, anggaran, dan pengawasan, di mana fungsi pengawasan sebagaimana diatur pada Pasal 100 Ayat (1) Huruf C diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Arton mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng atas capaian opini WTP ini. Ia menilai predikat tersebut sebagai buah dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
“Penganugerahan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap kinerja pengelolaan keuangan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2024 merupakan capaian bahwa Pemprov Kalteng dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur beserta seluruh perangkatnya telah bekerja secara optimal menjadikan Kalteng sebagai provinsi bertata kelola pemerintahan baik (good governance),” tandasnya.
Tinggalkan Balasan