Perkuat Kerja Sama, Kejati Kalteng dan Dinas ESDM Tandatangani Nota Kesepakatan Hukum

Foto: Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal (kiri), dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway (kanan). (MMC Kalteng)

PALANGKA RAYA – Dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng resmi menandatangani Nota Kesepakatan pada Selasa, 17 September 2024.

Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting, baik dari pihak Dinas ESDM maupun dari Kejati Kalteng. Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk memfasilitasi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Dinas ESDM dalam berbagai kasus perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

WhatsApp Image 2025-04-18 at 16.25.13
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa JPN siap untuk memberikan dukungan hukum berupa litigasi dan non-litigasi dalam berbagai sengketa yang melibatkan Dinas ESDM. Tidak hanya itu, JPN juga akan memberikan berbagai pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta audit hukum yang terkait dengan permasalahan perdata dan tata usaha negara.

“Kami siap membantu Dinas ESDM dalam berbagai permasalahan hukum, termasuk dalam proses litigasi maupun non-litigasi. Ruang lingkup kesepakatan ini juga mencakup pendampingan hukum untuk pemulihan aset yang dikuasai pihak ketiga. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh Dinas ESDM dapat terselesaikan dengan baik, baik melalui jalur litigasi di pengadilan maupun jalur non-litigasi,” ujar Undang.

Selain bantuan hukum yang bersifat litigasi, Kejati Kalteng melalui JPN juga siap memberikan pendampingan hukum dalam berbagai proyek pembangunan dan pengelolaan sumber daya energi di Kalteng. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejati Kalteng akan berperan penting dalam mendukung percepatan penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur energi dan sumber daya mineral.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Kalteng atas komitmennya dalam mendukung Dinas ESDM. Vent menekankan bahwa Kalimantan Tengah saat ini sedang gencar melaksanakan pembangunan di sektor ketenagalistrikan, yang memegang peran strategis dalam pembangunan daerah.

Menurut Vent, kondisi kelistrikan di Kalimantan Tengah sudah terinterkoneksi dengan Sistem Kalsel-Kalteng-Kaltim. Kapasitas daya mampu pasok mencapai 1.858,69 Mega-Watt, dengan beban puncak sebesar 1.509,46 Mega-Watt. Dengan adanya surplus daya sebesar 349,22 Mega-Watt, Kalteng memiliki posisi yang kuat dalam memenuhi kebutuhan energi listrik baik untuk keperluan rumah tangga maupun industri.

“Dalam rangka percepatan pembangunan ketenagalistrikan, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas ESDM pada tahun 2024 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp383,7 miliar untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang tersebar di seluruh kabupaten di Kalteng. Program ini diharapkan dapat mempercepat capaian rasio elektrifikasi hingga 100 persen dan rasio desa berlistrik juga mencapai 100 persen pada tahun 2024, lebih cepat dua tahun dari target yang ditetapkan dalam RPJMD 2026,” ujar Vent.

Vent juga menyoroti pentingnya penyediaan listrik yang berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil, dapat mengakses listrik.

Pada tahun 2024, Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) telah diluncurkan dengan target penyambungan listrik bagi 5.500 rumah tangga tidak mampu di 14 kabupaten/kota. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp15,5 miliar.

Selain di sektor ketenagalistrikan, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah juga tengah fokus pada penataan pengelolaan pertambangan. Vent Christway mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di bidang pertambangan sebagai upaya memperbarui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan. Revisi Perda tersebut dinilai mendesak karena aturan lama sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.

“Penyusunan Raperda ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan pertambangan yang lebih baik dan berkelanjutan, serta menjaga keseimbangan lingkungan. Kami juga telah melakukan pemetaan wilayah-wilayah yang memiliki potensi sumber daya pertambangan dan menghitung cadangan potensial untuk beberapa komoditas unggulan di Kalimantan Tengah,” jelas Vent.

Dari sektor pertambangan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berhasil membukukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Berdasarkan data hasil pengawasan kegiatan produksi dan penjualan sektor pertambangan hingga Agustus 2024, realisasi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencapai Rp15,068 miliar. Sementara itu, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 31 Agustus 2024 telah mencapai Rp7,5 triliun, atau 58,55 persen dari total realisasi PNBP tahun 2023 yang mencapai Rp12,9 triliun.

“Capaian ini merupakan hasil dari tekad Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk meningkatkan PAD dari sektor pertambangan. Sejak tahun 2016, kontribusi sektor pertambangan terhadap PAD terus mengalami peningkatan, dan ini adalah bukti nyata dari upaya kami dalam mengelola sumber daya alam secara bijaksana untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Vent.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, baik dari lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah maupun dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah. Di antaranya adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Koordinator Jaksa Pengacara Negara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, serta para Sekretaris, Kepala Bidang, dan Sub Koordinator pada Dinas ESDM Provinsi Kalteng.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh Dinas ESDM dapat dilakukan dengan lebih efektif, sehingga program-program pembangunan di sektor energi dan sumber daya mineral di Kalimantan Tengah dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

(Sya)

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page