Satpol PP Palangka Raya Segel Lima Baliho Diduga Tak Berizin

Foto: Satpol PP Kota Palangka Raya, saat melakukan penyegelan terhadap baliho-baliho yang diduga tidak memiliki izin di kawasan Bundaran Kecil, Kamis (5/12/2024).

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Palangka Raya melakukan penyegelan terhadap baliho-baliho yang diduga tidak memiliki izin di kawasan Bundaran Kecil, Kamis (5/12/2024).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan ketertiban kota, sesuai dengan arahan pimpinan.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif untuk menciptakan kota cantik.

“Kegiatan hari ini bertujuan untuk menciptakan kota cantik, sesuai arahan pimpinan. Surat pemberitahuan yang telah kami layangkan berakhir pada 30 November, menginstruksikan pengelola baliho untuk membersihkan sendiri baliho-baliho di sekitar Bundaran Kecil,” ujarnya.

Bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satpol PP menindaklanjuti masalah perizinan baliho.

Berlianto menambahkan bahwa terdapat lima titik baliho yang disegel pada hari ini, dan diharapkan para pengelola baliho tersebut akan membersihkan dan menurunkannya secara mandiri.

Menurut informasi yang diterima, masalah utama terkait baliho ini adalah ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan.

“Kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh pemilik baliho belum dilaksanakan. Selain itu, ada juga arahan bahwa kawasan Bundaran Kecil ini harus bebas dari baliho, seperti halnya di Bundaran Besar,” lanjut Berlianto.

Pihak Satpol PP juga menekankan bahwa sesuai dengan peraturan, baliho tidak boleh dipasang di persimpangan karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan pemandangan.

“Harapannya, semua baliho di kawasan ini dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Berlianto menambahkan bahwa pihaknya telah berusaha melakukan komunikasi dengan pengelola baliho untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Sekda, baliho yang ada harus sudah diturunkan per 30 November kemarin. Kami masih memilih solusi terbaik untuk pemilik baliho ini agar bisa segera menyelesaikan masalah sesuai ketentuan yang ada,” tutupnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page