Sektor Jasa Kesenian dan Hiburan Menggeliat, Bapenda Minta Tertib PBJT
PALANGKA RAYA – Geliat aktivitas seni, budaya, dan hiburan di Kota Palangka Raya menunjukkan tren perkembangan yang sangat menggembirakan.
Maraknya penyelenggaraan konser musik, festival budaya, pameran seni, hingga operasional tempat rekreasi keluarga di wilayah Kota Cantik akhir-akhir ini membuktikan bahwa industri kreatif lokal terus bergerak maju sekaligus menjadi magnet penarik massa.
Pertumbuhan sektor hiburan ini tidak hanya menghidupkan kreativitas pemuda dan pelaku seni, tetapi juga membawa angin segar bagi kas daerah.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang melekat pada sektor jasa kesenian dan hiburan kini mulai menyumbang porsi yang kian potensial dalam menopang struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami melihat ruang-ruang publik di Palangka Raya kini semakin hidup dengan berbagai agenda seni dan hiburan. Seiring dengan menggeliatnya sektor ini, kami terus mendorong para promotor, penyelenggara acara, dan pemilik tempat hiburan untuk tertib dalam memenuhi kewajiban PBJT mereka,” ujar Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Jumat, (8/5/2026).
Emi menekankan bahwa tertib administrasi perpajakan harus diawali sejak tahap perencanaan acara, terutama untuk kegiatan yang bersifat insidental seperti konser musik atau festival berbayar.
Penyelenggara diwajibkan untuk melakukan pemorporasian (penyetempelan resmi) tiket atau mendaftarkan sistem penjualan tiket elektronik (e-ticketing) ke Bapenda sebelum acara dimulai.
Penerapan skema ini bertujuan agar perhitungan pajak konsumsi sebesar persentase yang diatur undang-undang dapat berjalan adil dan transparan, baik bagi penonton, promotor, maupun pemerintah daerah.
Bapenda memastikan akan terus memberikan pendampingan dan kemudahan akses pengurusan izin pajak agar para pelaku industri kreatif tidak merasa terbebani oleh urusan birokrasi.
Emi menegaskan bahwa dukungan berupa ketertiban membayar pajak ini merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan kota.
Pendapatan yang dihimpun dari sektor hiburan ini nantinya akan digunakan kembali untuk memelihara fasilitas umum, termasuk ruang-ruang terbuka hijau yang sering digunakan sebagai wadah berekspresi bagi para pelaku seni di Palangka Raya. (hen)












Tinggalkan Balasan