Shalahuddin Diisukan Maju Pilkada Barito Utara, Wagub Kalteng: Tidak Ada Larangan Jika Sesuai Aturan

Wagub Kalteng Edy Pratowo saat diwawancarai awak media di Kantor Gubernur.

PALANGKA RAYA – Nama Shalahuddin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mulai disebut-sebut sebagai salah satu figur potensial yang bakal maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 2024.

Isu pencalonan Shalahuddin mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, yakni pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo serta pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya. Putusan itu membuka ruang bagi figur-figur baru untuk tampil dalam kontestasi Pilkada periode 2025–2030 mendatang.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Shalahuddin yang kini menjabat sebagai Asisten Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat disebut-sebut menjadi salah satu tokoh yang berpotensi maju.

Menanggapi isu tersebut, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menegaskan bahwa secara prinsip tidak ada larangan bagi seorang aparatur sipil negara (ASN) untuk maju dalam kontestasi politik, selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

“Ini kan Pak Shalahuddin bagian dari pegawai kita, dari ASN kita. Beliau misal berkeinginan maju di (Pilkada) Barito Utara, tentunya juga kita tidak akan melarang kalau itu menjadi keinginannya,” ujar Edy belum lama ini.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng mendukung siapapun yang ingin maju, sepanjang bisa menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

“Siapapun kita support, kita dukung, yang penting bisa menjaga keamanan, ketertiban, tetap kondusif,” kata Edy.

Meski demikian, Edy mengingatkan bahwa setiap ASN yang hendak mencalonkan diri harus mematuhi aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada.

“Tapi juga tentu beliau sebagai aparatur sipil negara juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Pilkada itu,” ucapnya.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Shalahuddin terkait isu pencalonannya. Namun, sinyal politik ini mulai menyedot perhatian publik, terutama masyarakat Barito Utara, salah satu daerah strategis yang dikenal sebagai lumbung sumber daya alam di Kalimantan Tengah.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page