SPMB Mulai Berlaku 2025, Disdik Kalteng Sampaikan Empat Jalur Penerimaan Murid Baru
PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan tentang perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Sistem baru ini dijadwalkan mulai diterapkan pada tahun 2025 dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh calon murid,” ujar Plt sekretaris Disdik Kalteng, Safrudin saat apel pagi Senin, 3 Februari 2025.
Safrudin menjelaskan bahwa perubahan sistem ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendiksasmen), Abdul Mu’ti. Dengan adanya SPMB, diharapkan seleksi penerimaan murid baru menjadi lebih transparan dan berkeadilan.
Safrudin juga memaparkan bahwa dalam SPMB terdapat empat jalur penerimaan murid baru. Pertama, Jalur Domisili, yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Kedua, Jalur Prestasi yaitu penerimaan murid berdasarkan prestasi akademik dan non akademik.
Ketiga, Jalur Afirmasi yaitu penerimaan murid yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan murid yang dengan latar belakang ekonomi kurang mampu.
Keempat, Jalur Mutasi yaitu jalur penerimaan yang disediakan bagi para murid dengan orang tua yang diberi penugasan di daerah tertentu. Lebih tepatnya diperuntukkan bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Safrudin juga mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas diri serta berkontribusi secara maksimal demi kemajuan pendidikan di Provinsi Kalteng.
“Kita harus tetap mencerdaskan, bisa diartikan sebagai ajakan untuk terus berusaha dalam meningkatkan pengetahuan dan kualitas dini, serta berkontribusi pada pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Bisa juga berarti pentingnya menjaga semangat belajar, baik dalam konteks individu maupun sosial,” katanya.
Follow Narasi Kalteng di Google Berita
Tinggalkan Balasan