Terungkap! Pembunuh Nurmaliza Ternyata Sang Kekasih
PALANGKA RAYA – Misteri penemuan jasad seorang wanita muda di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, akhirnya terungkap. Pembunuh wanita yang diketahui bernama Nurmaliza, warga Kota Palangka Raya, ternyata kekasihnya sendiri, pria berinisial AJ.
Fakta mengejutkan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Jumat pagi (16/5/2025). Hadir dalam konferensi pers tersebut Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah, Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sangaji, serta ahli forensik dr Ricka Brilianty.
Menurut Kombes Pol Nuredy, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah sempat melarikan diri dari Palangka Raya menggunakan pesawat.
“Pelaku kami tangkap saat berada di sebuah kafe. Sebelumnya, ia sempat melarikan diri dari Palangka Raya menuju Yogyakarta menggunakan pesawat,” ujarnya.
Peristiwa tragis ini berawal dari pertengkaran antara keduanya pada 10 Mei 2025 di tempat kos mereka di Palangka Raya. Pertengkaran diduga dipicu oleh kecemburuan Nurmaliza terhadap pelaku, hingga berujung kekerasan mematikan karena pelaku tak terima dicemburui.
“Korban dipukul, dicekik, dan dibekap. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membawa jasadnya lalu membuangnya di pinggir Jalan Trans Kalimantan,” terang Nuredy.
Yang lebih memilukan, hasil autopsi mengungkap bahwa korban tengah hamil empat bulan. Janin yang dikandungnya berjenis kelamin laki-laki.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sangaji, mengapresiasi kerja cepat tim gabungan Ditreskrimum yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 48 jam sejak penemuan jasad.
“Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat kabur menggunakan mobil ke Banjarmasin. Kendaraan tersebut kemudian ditinggalkan di Bandara Syamsudin Noor,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit mobil Avanza, telepon genggam, pakaian korban, serta sepasang anting logam.
“Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara dan korban dalam kondisi hamil. Korban merupakan ibu rumah tangga, sementara tersangka bekerja sebagai barista di salah satu kafe di Palangka Raya,” pungkas Erlan.
1 Komentar
Manusia ngga ada hatinya.😖