Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang di Barito Utara

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA – Polres Barito Utara telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan politik uang (money politics) yang terjadi menjelang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Jumat, 14 Maret 2025 lalu.

Dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) waktu itu, sembilan orang  beserta barang  bukti berupa uang  senilai 250 juta diamankan dari lokasi kejadian di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh.

WhatsApp Image 2025-04-18 at 16.25.13
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Administrasi Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng), Nurhalina, membenarkan bahwa dari hasil penyidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari proses penyidikan itu ditetapkan tiga tersangka,” ujar Nurhalina, Minggu 23 Maret 2025.

Sementara itu, enam orang lainnya tidak terbukti terlibat dalam praktik politik uang. “Sisanya pada saat penyidikan tidak ditemukan bukti,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Nurhalina menjelaskan, berdasarkan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan materi, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memengaruhi pemilih dapat dikenakan pidana penjara selama 36 hingga 72 bulan.

Selain itu, dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilaporkan oleh tim pasangan calon nomor urut 1 telah dilimpahkan oleh Bawaslu Barito Utara ke Bawaslu Kalteng untuk ditindaklanjuti.

“Saat ini sedang dilakukan pengkajian oleh Bawaslu Kalteng untuk dugaan pelanggaran administrasi dan pidananya juga,” ucap Nurhalina.

Terkait kemungkinan keterlibatan pasangan calon dalam dugaan politik uang ini, ia menegaskan hal tersebut masih menunggu keputusan pengadilan.

“Idealnya memang menunggu putusan pengadilan, apakah ada keterlibatan calon atau tidak,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Jv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page