Wali Kota Palangka Raya Minta Penindakan Tegas Truk ODOL di Jalur Protokol: Bahayakan Warga dan Rusak Infrastruktur

PALANGKA RAYA — Maraknya truk over dimension over loading (ODOL) yang melintas di ruas jalan utama atau jalur protokol Kota Palangka Raya mendapat perhatian serius dari Wali Kota Fairid Naparin. Ia menegaskan bahwa keberadaan kendaraan bermuatan berlebih tersebut tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur kota.

“Banyaknya truk bermuatan berlebih atau ODOL tersebut, dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur,” ujar Fairid, Jumat (27/6/2025).

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Fairid meminta agar instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, memperketat pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL yang nekat melintas di jalur protokol. Ia mengingatkan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya.

“Perda Kota Palangka Raya ini jelas. Ada aturan yang tidak memperbolehkan kendaraan ODOL melintas di jalan protokol,” tegasnya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

Menurut Fairid, upaya penanganan persoalan ODOL tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas instansi untuk mewujudkan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif di lapangan.

“Jadi perlu kolaborasi serta koordinasi dalam penanganan ODOL ini. Baik pengawasan maupun penindakan,” jelasnya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

Ia pun berharap koordinasi antarinstansi dapat diperkuat demi mewujudkan ketertiban berlalu lintas yang lebih tertata dan tersistem, serta menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page