Wali Kota Palangka Raya Minta Penindakan Tegas Truk ODOL di Jalur Protokol: Bahayakan Warga dan Rusak Infrastruktur
PALANGKA RAYA — Maraknya truk over dimension over loading (ODOL) yang melintas di ruas jalan utama atau jalur protokol Kota Palangka Raya mendapat perhatian serius dari Wali Kota Fairid Naparin. Ia menegaskan bahwa keberadaan kendaraan bermuatan berlebih tersebut tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur kota.
“Banyaknya truk bermuatan berlebih atau ODOL tersebut, dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur,” ujar Fairid, Jumat (27/6/2025).
Fairid meminta agar instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, memperketat pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL yang nekat melintas di jalur protokol. Ia mengingatkan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya.
“Perda Kota Palangka Raya ini jelas. Ada aturan yang tidak memperbolehkan kendaraan ODOL melintas di jalan protokol,” tegasnya.
Menurut Fairid, upaya penanganan persoalan ODOL tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas instansi untuk mewujudkan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif di lapangan.
“Jadi perlu kolaborasi serta koordinasi dalam penanganan ODOL ini. Baik pengawasan maupun penindakan,” jelasnya.
Ia pun berharap koordinasi antarinstansi dapat diperkuat demi mewujudkan ketertiban berlalu lintas yang lebih tertata dan tersistem, serta menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Tinggalkan Balasan