BPPRD Palangka Raya Cetak 130 Ribu Lembar SPPT PBB P2 Tahun 2025
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya tengah melakukan pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) untuk tahun ketetapan 2025. Pencetakan ini telah dimulai sejak 13 Januari 2025 dan mencakup sebanyak 130.147 lembar SPPT PBB P2.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa pencetakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh wajib pajak di Kota Palangka Raya menerima pemberitahuan pajak secara tepat waktu.
“Dengan pencetakan massal ini, kami berharap masyarakat dapat segera menerima SPPT PBB P2 dan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Total ketetapan PBB P2 yang ditetapkan untuk tahun 2025 dari 30 kelurahan se-Kota Palangka Raya mencapai Rp 26.159.442.779. Jumlah ini mencerminkan potensi penerimaan pajak daerah yang diharapkan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik di kota tersebut.
Sebagai bentuk stimulus bagi masyarakat, Pemerintah Kota Palangka Raya kembali memberikan diskon sebesar 55% dari total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam ketetapan PBB P2 tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajaknya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan diskon ini dengan membayar PBB P2 tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan fasilitas bagi masyarakat,” tambah Emi.
BPPRD Palangka Raya juga mengingatkan bahwa pembayaran PBB P2 dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk layanan perbankan dan kanal pembayaran digital, guna mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat, sehingga penerimaan daerah dapat terus optimal demi pembangunan Kota Palangka Raya yang lebih baik.
Follow Narasi Kalteng di Google Berita
Tinggalkan Balasan