BPPRD Palangka Raya Terapkan Sistem Harga Pasar untuk BPHTB Tahun 2025
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) pada 2025, telah menetapkan kebijakan penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan harga pasar, nilai NJOP, atau nilai yang digunakan saat transaksi jual beli properti. Objek BPHTB sendiri adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Kasubid Analisa Potensi Pajak Daerah BPPRD Kota Palangka Raya, Akhmad Fauzan Noor, menjelaskan bahwa data penjualan melalui harga pasar telah tersimpan dalam basis data yang dimiliki BPPRD Kota Palangka Raya melalui aplikasi Pitek.
“Iya, setiap wajib pajak akan kami jadikan base data di aplikasi Pitek milik BPPRD Kota Palangka Raya,” ucapnya, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, salah seorang wajib pajak Kalimantan Tengah, M. Gumarang, memberikan apresiasi terhadap kinerja BPPRD Kota Palangka Raya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Kami sangat mendukung, apalagi bila tambah dengan edukasi dan pembinaan,” ujarnya.
Nilai perolehan objek pajak ditetapkan dengan beberapa ketentuan, antara lain menggunakan harga transaksi jual beli atau nilai pasar untuk transaksi tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, serta pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya.
Sedangkan dalam hal nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan BPHTB yang digunakan yaitu NJOP yang berlaku untuk pengenaan PBB pada tahun tersebut.
Terkait besaran BPHTB terutang, Pemerintah Daerah menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB. Besaran nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama wajib pajak setiap tahun terjadinya perolehan di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB. (*Mdh)
Tinggalkan Balasan